Probali.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Kebijakan itu tertuang dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ dan mulai berlaku per 1 April 2026. Penerapannya akan dievaluasi secara berkala.
Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat.
Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap harus hadir di kantor. Sementara di tingkat kabupaten/kota, pengecualian berlaku bagi pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
“Mereka tetap harus bekerja di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan optimal,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Selain pejabat struktural, unit pelayanan publik juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tetap beroperasi penuh dari kantor.
Adapun sektor yang dikecualikan meliputi layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Selain mengatur pola kerja ASN, Mendagri juga menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan efisiensi, salah satunya dengan memangkas perjalanan dinas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong efisiensi anggaran serta peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital. (*)



