Probali.id, MANGUPURA – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Selasa (31/3/2026), dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, anggota dewan, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD secara resmi menerima dokumen LKPJ Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Anom Gumanti menjelaskan, sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas oleh legislatif.
DPRD Badung akan melakukan pembahasan mendalam terhadap dokumen tersebut guna menyusun rekomendasi, dengan fokus pada evaluasi penggunaan anggaran 2025, khususnya belanja wajib atau mandatory spending.
Selain itu, DPRD juga menyoroti percepatan penanganan kemacetan di Badung. Dewan menekankan agar realisasi program yang telah didukung anggaran sejak 2025 dapat menunjukkan progres nyata pada 2026 dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. (*)



