Probali.Id, Tabanan – Petani di Jatiluwih Tabanan, Bali mulai lega setelah ada solusi terkait penutupan 13 akomodasi wisata yang melanggar aturan tata ruang di kawasan wisata Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Bahkan seng yang sebelumnya dipasang di tengah sawah mulai di buka pada Senin 5 Januari 2026.
Mereka sepakat membuka seng karena pemilik usaha lokal diberikan moratorium agar bisa beroprasi. Hanya saja yang menjadi catatan, pembangunan yang berada di sawah diminta menggunakan bangunan non permanen
Salah seorang petani sekaligus pemilik usaha yang ditertibkan, Nengah Darmika Yasa, menyambut baik solusi moratorium yang ditawarkan pemerintah. Ia mengaku lega karena diberi kesempatan kembali berusaha untuk menopang ekonomi keluarga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan karena sudah memberi lampu hijau bagi kami sebagai petani untuk tetap berjualan dan menambah penghasilan keluarga,” ujarnya.
Ia berharap ke depan kesejahteraan petani semakin terjamin dan mereka dapat bekerja dengan tenang merawat sawah tanpa rasa khawatir. Darmika juga menyatakan kesiapannya mengikuti aturan yang akan ditetapkan, termasuk perubahan konsep bangunan agar tidak bersifat permanen.
“Seng baru dicabut, jumlahnya kurang lebih seratus lembar. Mudah-mudahan besok bisa dilanjutkan dan kawasan ini kembali bersih,” katanya
Para petani sepakat mencabut seng dan plastik yang sebelumnya dipasang di tengah lahan persawahan sebagai bentuk protes terhadap tindakan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali.
Untuk diketahui pencabutan seng tersebut dilakukan usai Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Tabanan bertemu langsung dengan masyarakat petani Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, di Kantor Desa Jatiluwih pada Senin 5 Januari 2026
Dalam pertemuan tersebut, petani menyatakan kesediaannya mencabut seng setelah Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan komitmen untuk menyiapkan moratorium khusus bagi masyarakat lokal pemilik lahan dalam menjalankan usaha di kawasan Subak Jatiluwih.
Bupati Sanjaya menjelaskan kehadirannya di Jatiluwih merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menyebut, setelah menerima keluhan petani dan pelaku usaha yang terdampak penyegelan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk menyampaikan permohonan kebijakan kepada Ketua Pansus TRAP serta Gubernur Bali. (*)



