spot_img

Sepakat Cabut Seng dan Plastik di Jatiluwih, Pemkab Tabanan Janjikan Ini ke Petani

Probali.Id, Tabanan – Polemik penutupan 13 akomodasi wisata yang melanggar aturan tata ruang di kawasan wisata Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, mulai menemui titik terang. Para petani sepakat mencabut seng dan plastik yang sebelumnya dipasang di tengah lahan persawahan sebagai bentuk protes terhadap tindakan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali.

Pencabutan seng tersebut dilakukan usai Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Tabanan bertemu langsung dengan masyarakat petani Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, di Kantor Desa Jatiluwih pada Senin 5 Januari 2026

Dalam pertemuan tersebut, petani menyatakan kesediaannya mencabut seng setelah Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan komitmen untuk menyiapkan moratorium khusus bagi masyarakat lokal pemilik lahan dalam menjalankan usaha di kawasan Subak Jatiluwih.

Baca Juga:  Badung Ngebut Digitalisasi, IKD Jadi Kunci Layanan Sosial Makin Tepat Sasaran

Bupati Sanjaya menjelaskan kehadirannya di Jatiluwih merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menyebut, setelah menerima keluhan petani dan pelaku usaha yang terdampak penyegelan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk menyampaikan permohonan kebijakan kepada Ketua Pansus TRAP serta Gubernur Bali.

“Persoalan di Jatiluwih tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Sanjaya.

Menurutnya, terdapat sinyal positif dari Pansus TRAP terkait rencana penerapan moratorium yang memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat lokal agar tetap dapat berusaha tanpa merusak keindahan dan nilai kawasan warisan dunia tersebut.

“Kalau semua dilarang tanpa solusi, dampaknya besar. Pariwisata menurun, masyarakat kehilangan pendapatan, lapangan kerja berkurang, dan akhirnya semua pihak dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Buka Pasar Murah di Sading, Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Meski demikian, Sanjaya menekankan, pembangunan di tengah sawah tidak dibenarkan karena dapat mengganggu keindahan dan nilai ikonik Jatiluwih sebagai kawasan persawahan terasering. Ia meminta masyarakat tidak membangun secara permanen di tengah lahan sawah, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi.

“Kalau ingin berusaha, jangan di tengah sawah. Bangunan sebaiknya di pinggir kawasan. Sawah itu ikon, harus dijaga bersama. Jangan sampai kita terus kucing-kucingan antara masyarakat dan aparat,” katanya.

Ia juga menegaskan, pencabutan seng bukan sekadar simbolis, melainkan langkah awal untuk mengembalikan keindahan kawasan Jatiluwih. Ke depan, pemerintah daerah bersama badan pengelola akan merumuskan kebijakan terbaik agar petani, masyarakat, badan pengelola, dan pemerintah sama-sama diuntungkan, sehingga wisatawan yang datang pun merasa nyaman.

Baca Juga:  Dukung Pelestarian Seni dan Budaya Lewat Ogoh-ogoh,Wakil Ketua III DPRD Hadiri Badung Caka Fest 2026 Hari ke-2

Terkait moratorium, Sanjaya memastikan kebijakan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan tetap berada dalam koridor aturan. Konsep usaha ke depan diarahkan pada bangunan non permanen, berbahan alami, serta selaras dengan karakter kawasan, bukan beton atau struktur permanen yang merusak lanskap sawah. (*)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru