Mangupura, Probali.Id – Program Penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian di Kabupaten Badung resmi diluncurkan pada 1 April 2025. Program bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta itu pun langsung mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Bahkan hingga 11 April 2025, tercatat sudah ada 87 pemohon akta kematian yang memanfaatkan program inovatif ini. Program tersebut memberikan insentif finansial bagi warga yang melaporkan kematian anggota keluarganya secara tertib dan tepat waktu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di wilayah Badung.
Disdukcapil Badung pun terus mendorong sosialisasi program ke Masyarakat, meski program ini disambut antusias.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme dan manfaat program ini secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Disdukcapil meminta dukungan pemerintah untuk mengintensifkan sosialisasi, khususnya kepada warga di tingkat desa.
Kepala Disdukcapil Badung, AA. Ngurah Arimbawa, mengungkapkan bahwa permohonan akta kematian terus bertambah, meski sebagian masih dalam tahap verifikasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025.
“Dari tanggal 1 hingga 11 April 2025, sudah ada 87 pemohon akta kematian. Namun masih diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arimbawa Kamis, 24 April 2025
Dia memgakui, program pengganti santunan kematian pun kini tidak berlaku surut. Arimbawa juga menegaskan bahwa program ini tidak berlaku secara retrospektif. Artinya, hanya pelaporan akta kematian yang diajukan setelah 1 April 2025 yang berhak mendapatkan insentif.
“Program ini tidak berlaku surut. Hanya berlaku untuk pengajuan yang dimulai sejak tanggal tersebut,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Badung telah mengadakan sosialisasi daring melalui Zoom dengan perangkat desa, seperti Perbekel, Lurah, dan Kepala Lingkungan (Kaling), untuk memperluas pemahaman masyarakat.
Skema Insentif dan Syarat Pengajuan Akta Kematian Pelaporan kematian akan diberikan insentif berdasarkan kecepatan pelaporan, yaitu, 1–7 hari kerja: Rp10 juta, 8–15 hari kerja: Rp7,5 juta dan 16–30 hari kerja: Rp5 juta.
Seluruh dana insentif disalurkan non-tunai langsung ke rekening ahli waris atau pengampu, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Persyaratan Dokumen Pengajuannya adalah Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, KTP dan Kartu Keluarga terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili minimal 5 tahun (kecuali anak di bawah lima tahun) dan Rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu
“Program ini diharapkan dapat mendorong budaya tertib administrasi dan mempercepat pelayanan publik, serta memberikan penghargaan nyata bagi masyarakat yang patuh pada aturan,” imbuhnya. (*)



