Probali.id, DENPASAR – Sebanyak 23 peserta resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengikuti prosesi Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali, Kamis 7 Mei 2026
Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dan dihadiri jajaran pejabat tinggi pratama, administrator, saksi dari kantor desa, hingga perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa pengambilan sumpah kewarganegaraan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi para pemohon kewarganegaraan.
“Momentum hari ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi permohonan kewarganegaraan Saudara sekalian. Ini merupakan langkah awal Saudara sebagai bagian sah dari kedaulatan Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia menekankan, status kewarganegaraan yang kini resmi dimiliki para peserta harus diikuti dengan komitmen untuk ikut berkontribusi bagi bangsa dan negara. Menurutnya, menjadi WNI berarti memiliki tanggung jawab menjunjung hukum, menghormati keberagaman, serta menjaga persatuan Indonesia.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa proses pengambilan sumpah kewarganegaraan memiliki landasan hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menjamin setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mempertahankan, maupun mengganti status kewarganegaraannya tanpa diskriminasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan transparan kepada masyarakat, termasuk bagi warga negara asing maupun warga keturunan yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi bagian resmi dari Republik Indonesia (*)



