Probali.Id, Badung – Polres Badung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan kokain yang melibatkan dua tersangka. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi gelap narkotika di sekitar Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung.
Kepala Polres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH. M.Tr, melalui siaran pers pada rabu 18 Maret 2025 sore menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dimulai pada 8 Maret 2025, sekitar pukul 16.45 Wita. Saat tim Satresnarkoba Polres Badung melakukan pengawasan di area parkiran sebuah kos yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa V, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
“Setelah melakukan pengawasan, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, I Gusti Ngurah Dede Pratama Putra, yang pada saat itu tengah membawa sejumlah narkotika yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya,” ungkap
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ekstasi, dan kokain yang disembunyikan dalam berbagai bentuk kemasan di dalam jok motor. Tersangka Dede mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama I Gusti Ngurah Bagus Alit Jayantara, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Menurut pengakuan Dede, dia sering diperintahkan oleh Jayantara untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika dengan imbalan uang yang bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp600.000 per transaksi.
Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap I Gusti Ngurah Bagus Alit Jayantara di kamar kosnya yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan Dede. Saat diinterogasi, Jayantara mengakui peranannya dalam memberikan sepeda motor kepada Dede untuk menyimpan narkotika miliknya.
Kapolres Badung menegaskan, kedua pelaku tidak memiliki izin untuk memiliki dan mengedarkan narkotika, yang merupakan pelanggaran berat di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada pengungkapan kasus itu, Polres Badung menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,97 gram netto, 17 butir ekstasi, dan narkotika jenis kokain seberat 0,74 gram netto. Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Lebih lanjut, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Badung dan Bali secara keseluruhan.
“Kami akan terus melakukan upaya keras dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)



