Probali.id, MANGUPURA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi mengizinkan kembali penggunaan insinerator untuk mengolah sampah di Bali yang sebelumnya ditutup karena tidak sesuai standar lingkungan.
“Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu. Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa ya,” ucap Menteri Hanif di sela Korve Bersih Sampah Pantai Jimbaran, Badung, Kamis (5/3).
Penggunaan insinerator akan diawasi ketat oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dimana alat pemusnah sampah hanya untuk keperluan terbatas pada sampah organik kayu yang menjadi sampah kiriman di pantai dan tidak tercampur dengan sampah lain.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa berterima kasih atas izin KLH, karena ini merupakan solusi tercepat di tengah membludaknya sampah di TPA Suwung dan rencana penggunaan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) masih berproses. (*)



