PROBALI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi danPemasyarakatan (Imipas). Dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari mantan Direktur Jenderal Imigrasi, pejabat direktorat izin tinggal, hingga kepala kantor imigrasi. Mereka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses penerbitan izin tinggal untuk menarik pungutan di luar ketentuan resmi.
Juru Bicara KPK menjelaskan, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian
Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan sejumlah pegawai Kementerian Imipas.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pungutan liar tersebut diduga dilakukan secara sistematis. Para pemohon izin tinggal disebut diminta membayar biaya tambahan agar dokumen mereka dapat diproses. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui mekanisme tertentu yang telah diatur.
KPK mengungkapkan bahwa selama kurun waktu empat tahun, uang hasil dugaan pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana itu dikumpulkan melalui berbagai rekening nominee dan dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Gedung Merah Putih maupun Rutan Cabang ACLC KPK
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat para pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang telah disita.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memperkuat upaya perbaikan sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (*)



