PROBALI, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus dalam periode Juni hingga Agustus 2026.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung. Dari total 75 perkara, sebanyak 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 29 perkara lainnya terkait tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja sebanyak 678,19 gram, sabu-sabu 121,1 gram, ekstasi atau MDMA 630,2344 gram, serta hasis/HTC sebanyak 838,53 gram.
Sementara itu, barang bukti kokain sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Selain narkotika, turut dimusnahkan 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Untuk 29 perkara tindak pidana lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, dalam keterangan tertulis tertanggal 19 Oktober 2026 menyampaikan data pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)



