spot_img

DPRD Badung Tetapkan Penyertaan Modal Rp150 Miliar untuk PDAM Tirta Mangutama

PROBALI, MANGUPURA – DPRD Kabupaten Badung menetapkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam Rapat Paripurna di Ruang Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Jumat (23/10/2026).

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan, pembahasan penyertaan modal tersebut telah melalui serangkaian rapat, termasuk pembahasan di tingkat Bapemperda. Menurutnya, penetapan dalam rapat paripurna dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses ini telah melalui rangkaian rapat sejak kemarin hingga rapat Bapemperda pada pagi hari sesuai dengan mekanisme kita, jadi harus diputuskan dan ditetapkan di paripurna,” kata Anom Gumanti.

Ia menjelaskan, usulan awal penyertaan modal dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp73 miliar. Setelah melalui pembahasan, nilai tersebut ditingkatkan menjadi Rp150 miliar untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih, khususnya di wilayah Badung Selatan, seperti Ungasan, Pecatu, dan Jimbaran. Kebutuhan suplai air di kawasan tersebut disebut mencapai 2.000 liter per detik, sementara anggaran awal dinilai belum mencukupi target tersebut.

Anom Gumanti juga mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama melakukan inovasi untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan air seiring pesatnya pembangunan. Salah satu opsi yang disarankan adalah pengolahan air laut menjadi air baku. Pelaksanaan penyertaan modal direncanakan secara bertahap pada 2027 hingga 2029, dengan mempertimbangkan kemampuan APBD dan urgensi kebutuhan di lapangan, termasuk pengembangan distribusi air dari Tukad Mati.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Badung I Wayan Sugita Putra membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut dalam rapat paripurna. Setelah laporan dibacakan dan diserahkan, Raperda akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk penetapan lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru