PROBALI, MANGUPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan Rp592.385.200 kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Rabu (7/10/2026).
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Trenggana Sari periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan putusan pengadilan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp959.247.808. Dengan pengembalian Rp592.385.200 pada tahap ini, masih terdapat selisih Rp366.862.608 dari total uang pengganti yang belum dipulihkan melalui pengembalian tersebut.
Dari dana Rp592.385.200 yang dikembalikan, sebesar Rp523.323.000 berasal dari uang pengembalian I Nyoman Widiada yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan. Sementara Rp69.062.200 berasal dari hasil pelunasan enam nasabah BUMDes Trenggana Sari yang juga disita JPU dalam persidangan.
Dana tersebut selanjutnya disetorkan kembali ke Kas BUMDes Trenggana Sari untuk memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai.
Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan aset dalam perkara korupsi.
“Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengembalikan aset kerugian negara/desa secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Desa Sulangai,” tegas Sumertayasa.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BUMDes Trenggana Sari selama periode 2014-2019. Dalam perkara ini, terdakwa I Putu Gede Sukerta, selaku Bendahara BUMDes Trenggana Sari, dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan perkara tersebut telah melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Putusan dinyatakan inkracht pada 20 Juli 2026 dengan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp959.247.808.
Kejari Badung menyatakan pengembalian Rp592.385.200 tersebut diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Pemulihan kerugian tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan kerugian yang berdampak terhadap keuangan BUMDes dan masyarakat Desa Sulangai. (*)



