spot_img

DPMD Tabanan Angkat Bicara Terkait Penghasolan Perbekel Yang Paling Kecil di Bali, Ternyata Segini Besarannya

PROBALI, TABANAN – Setelah ramai di media sosial terkait gaji perbekel di Tabanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan akhirnya angkat bicara terkait penghasilan Perbekel di kota Singasana.

Seperti diketahui, ramai di media sosial bahwa penghasilan Perbekel Tabanan hanya Rp3,5 juta per bulan dan menjadi yang terendah di Bali.

Kepala DPMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra, menjelaskan angka Rp 3,5 juta tersebut hanya terdiri atas penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan jabatan. Jika seluruh komponen penerimaan dihitung, penghasilan Perbekel mencapai Rp8,4 juta per orang per bulan.

“Kalau mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023, Siltap Perbekel memang sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan. Tetapi penghasilan Perbekel tidak hanya Siltap,” ujar Suyana Putra saat dikonfirmasi, Senin 31 Agustus 2026

Besaran penghasilan tersebut diatur dalam Perbup Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa di Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan regulasi tersebut, Siltap Perbekel ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Selain Siltap, Perbekel mendapat Tunjangan Jabatan sebesar Rp 1 juta per bulan. Sehingga dua komponen tersebut jika digabung menjadi Rp 3,5 juta per bulan.

“Jadi, kalau Siltap Rp 2,5 juta ditambah Tunjangan Jabatan Rp 1 juta, sudah menjadi Rp3,5 juta per bulan. Ini baru dua komponen penerimaan. Masih ada komponen yang lain,” jelasnya.

Di luar dua komponen tersebut, Perbekel juga mendapat Tunjangan Beban Kerja dari Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Tunjangan ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Perbekel juga memperoleh tambahan penghasilan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui dana stimulan yang dialokasikan dari APBD Provinsi Bali sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tambahan penghasilan tersebut juga dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, terdapat penerimaan tambahan bagi Perbekel selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebesar Rp 900.000 per bulan.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, rinciannya yakni Siltap Rp2,5 juta, Tunjangan Jabatan Rp1 juta, Tunjangan Beban Kerja Rp2,5 juta, tambahan penghasilan dari Pemprov Bali Rp1,5 juta, serta penerimaan sebagai PKPKD Rp900.000. Totalnya mencapai Rp8,4 juta per bulan per Perbekel.

Suyana Putra menegaskan, pembayaran sejumlah tunjangan yang dilakukan setiap tiga bulan tidak berarti penerimaannya hanya diberikan pada periode tersebut. Pembayaran dilakukan secara akumulatif berdasarkan besaran yang ditetapkan setiap bulan.

“Jadi kalau disebut hanya Rp 3,5 juta, itu belum keseluruhan. Kalau seluruh komponen penerimaan dihitung, termasuk penghasilan tambahan sebagai PKPKD, totalnya mencapai Rp 8,4 juta per bulan,” tegasnya. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru