PROBALI, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA). Belasan WNA ini dideportasi terkait sejumlah pelanggaran dari mulai overstay hingga terlibat kasus penipuan.
Dari total 12 WNA yang dideportasi, 4 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Empat WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan satu warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penipuan.
Sementara itu, 8 WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal lebih dari masa izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.
Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, dan masing-masing 1 warga negara asal Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru. Untuk diketahui semua WNA merupakan hasil patroli yang dilaksanakan selama 10 hari yakni dari 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyebutkan tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kegiatan patroli rutin ini menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.
“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Muhamad Novyandri kembali menjelaskan, bahwa tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucaonya
Lebih lanjut dikatakan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat,” tungkasnya. (*)



