Probali.id, SINGARAJA – Pengembangan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Buleleng membuahkan hasil besar. Dua pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu dibekuk saat mengambil paket berisi 1 kilogram sabu yang disamarkan dalam speaker aktif di wilayah Kecamatan Banjar, Senin 30 Maret 2026 sore.
Kedua pelaku, KM (35) asal Desa Sidatapa dan DL (36) dari Desa Temukus, ditangkap sekitar pukul 16.40 Wita di tepi Jalan Raya Singaraja–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik. Penangkapan dilakukan sesaat setelah keduanya mengambil paket yang telah lebih dulu berada dalam pengawasan polisi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman yang merilis kasusnya Senin 6 April 2026 mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Nama KM mencuat sebagai pemasok sabu di wilayah Buleleng, dengan DL berperan sebagai rekan dalam transaksi.
Polisi kemudian mengendus adanya pengiriman paket mencurigakan dari Denpasar melalui jasa ekspedisi. Aparat pun menerapkan metode control delivery, membiarkan paket berjalan hingga diambil pelaku sebelum dilakukan penindakan.
“Saat paket diambil, anggota langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku,” tegas Kapolres.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1.020 gram bruto atau sekitar 1 kilogram netto yang disembunyikan rapi dalam speaker aktif. Barang haram tersebut dililit lakban dan disamarkan di dalam perangkat elektronik untuk mengelabui petugas.
“Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dan berpotensi diedarkan kepada sekitar 5.000 orang,” ucapnya
Selain itu, polisi turut menyita tiga unit ponsel serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha N-Max dan Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi mengklaim telah mengamankan 19 pengedar yang terhubung dengan jaringan ini, sementara dua orang lainnya telah menjalani rehabilitasi. Namun, sembilan orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat.
“Terhadap para DPO ini, personel kami tetap melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda dalam jumlah besar. (*)



