spot_img

Narkoba Senilai Rp 290 Juta Digagalkan Beredar di Badung, 8.400 Jiwa Disebut Terselamatkan

Probali.Id, Mangupura – Peredaran narkotika senilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Badung dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir.

Terhitung sejak 1 Januari hingga 12 Februari 2026, polisi mengungkap tujuh kasus narkotika dengan total delapan tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar sabu serta ekstasi.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita sabu seberat 167,65 gram netto dan 101,5 butir ekstasi.

Jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasaran, sabu diperkirakan senilai Rp 1.350.000 per gram dan ekstasi Rp 800.000 per butir.

“Total nilai barang bukti yang berhasil kita amankan diperkirakan mencapai Rp 290.671.000,” jelasnya saat rilis kasus, Kamis 12 Februari 2026.

Baca Juga:  Komitmen Cegah Stunting, Dinas Perikanan Badung Bagikan 150 Paket Olahan Ikan di Seminyak

Tak hanya dari sisi nominal, Kapolres juga menekankan dampak sosial yang berhasil dicegah. Dengan asumsi konsumsi sabu 0,02 gram per orang dan satu butir ekstasi per orang, polisi memperkirakan sekitar 8.400 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kurir hingga Pekerja Beach Club Terlibat
Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan. Mereka berinisial GA, ML, DT, TA, GY serta SP, EP dan ES. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia dan diketahui bukan residivis.

Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kamar kos, pinggir jalan hingga taman tempat salah satu tersangka bekerja.

Profesi mereka pun beragam, mulai dari pekerja tanaman hias, terapis panggilan, instalasi listrik, kasir SPA hingga security beach club.

Baca Juga:  Ringankan Duka Ayah Korban Rumah Ambruk di Tabanan, Pemprov Bali Beri Bantuan Rp 45 Juta

“Modusnya menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika. Motifnya faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan,” ungkap Kapolres.

Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Badung dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti. Pengembangan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru