PROBALI, MANGUPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) terkait permohonan persetujuan hibah aset bangunan Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kamis (1/10/2026). Kunjungan ini menindaklanjuti surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD mengenai permohonan persetujuan DPRD atas hibah sejumlah aset Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan serta peralatan lainnya.
Aset yang diusulkan untuk dihibahkan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai total mencapai Rp6.159.954.000. Dalam peninjauan tersebut, Komisi I DPRD Badung turut melibatkan Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Bagian Hukum Setda Badung serta Camat Kuta. Hadir pula anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra (WSP), Made Wirata dan Nyoman Sudana.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, pelepasan atau penghapusan aset daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar memiliki mekanisme hukum yang ketat dan wajib mendapatkan persetujuan legislatif. Berdasarkan hasil peninjauan, kondisi bangunan dinilai sudah kurang representatif. Selain itu, menurut Anom, permohonan dari Desa Adat Kedonganan telah melalui proses serta memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan. Dari apa yang sudah dilihat di lapangan, rupanya bangunan ini sudah kurang representatif atau tidak layak,” ujar Anom Gumanti. Ia menegaskan, rekomendasi tersebut tidak dapat diputuskan sepihak oleh pimpinan DPRD, melainkan harus melalui mekanisme kelembagaan.
Usai peninjauan, Komisi I akan menyusun berita acara dan merumuskan rekomendasi untuk dibahas dalam rapat paripurna. Anom menjelaskan, keputusan terkait aset daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat harus diputuskan secara kolektif sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Setelah mendapat persetujuan paripurna, rekomendasi resmi akan disampaikan kepada Bupati Badung untuk ditindaklanjuti oleh bagian pengelola aset. Sementara itu, Wayan Sugita Putra menyebut hasil verifikasi lapangan menunjukkan kondisi yang disampaikan dalam surat permohonan sesuai dengan fakta di lapangan dan akan menjadi bahan perumusan rekomendasi.
Di sisi lain, Bendesa Adat Kedonganan I Wayan Sutarja mengatakan ketidakjelasan status kepemilikan aset selama ini menjadi kendala bagi desa adat untuk melakukan perbaikan. Kondisi bangunan yang mulai rusak bahkan membuat pedagang lebih banyak menggunakannya sebagai tempat penyimpanan. “Jika kami memperbaikinya tanpa status hibah yang jelas, kami khawatir salah melangkah secara hukum,” katanya. Apabila proses hibah rampung, Desa Adat Kedonganan bersama pengurus pasar desa menyatakan siap melakukan renovasi dan mengelola kawasan tersebut secara mandiri, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD guna mendorong pemberdayaan masyarakat serta menggerakkan perekonomian lokal. (*)



