Probali.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) mengungkap tren kenaikan permohonan status warga negara Indonesia (WNI) yang dilayangkan warga negara asing (WNA) dari tahun ke tahun. Tren peningkatan itu terjadi dalam enam tahun terakhir.
“Sebagaimana data yang ada di Direktorat Jenderal AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara, yang menangani urusan kewarganegaraan, bahwa akhir-akhir ini, baik tahun 2024, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi,” kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo.
Pada 2020, ada 37 permohonan dari WNA untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WNI. Jumlah itu terus meningkat hingga puncaknya di 2024 tercatat ada 265 permohonan yang diterima Ditjen AHU Kemenkum.
“2020 ada 37 permohonan, 29 diterima. 2021 ada 63 permohonan, 61 diterima. 2022, 63 permohonan, 63 diterima. 2023, 69 permohonan, 66 diterima,” kata Widodo.
Di tahun 2024 ada 265 permohonan WNA berpindah status menjadi WNI, namun hanya 20 permohonan yang disetujui. Hingga saat ini, masih ada 700 WNA yang berkas permohonan menjadi WNI masih diproses.
Banyak WNA yang ingin menjadi WNI karena kecintaan mereka kepada Indonesia. Pasangan suami istri dari perkawinan WNI dan WNA juga banyak yang menginginkan anaknya menjadi WNI. Data Ditjen AHU Kemenkum menunjukkan adanya 714 permohonan anak dari perkawinan campur ingin menjadi WNI.
“Ini menunjukkan bahwa semangat dan kecintaan mereka kepada Indonesia suatu hal yang sangat kita banggakan,” kata Widodo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa status kewarganegaraan harus dipahami sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab. (*)
Berikut data kenaikan permohonan WNA beralih jadi WNI:
– 2020: 37 Permohonan, 29 Diterima
– 2021: 63 Permohonan, 61 Diterima
– 2022: 63 Permohonan, 63 Diterima
– 2023: 69 Permohonan, 66 Diterima
– 2024: 265 Permohonan, 20 Diterima
– 2025: 147 Permohonan, 2 Diterima.



