Probali.id DENPASAR– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi berbasis online di Bali. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas menemukan sebuah situs yang memuat penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA yang berada di Bali.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggelar operasi di dua lokasi berbeda pada Sabtu (2/5/2026).
Lokasi pertama berada di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Di tempat ini, petugas mengamankan dua perempuan masing-masing berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Berdasarkan data keimigrasian,
EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Sementara itu, penindakan di lokasi kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Petugas mengamankan seorang perempuan asal Rusia berinisial AR (27) yang ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria. AR tercatat baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026, juga dengan status ITK.
Menurut Sakti, ketiga WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum di Indonesia.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran izin tinggal, terlebih yang berkaitan dengan aktivitas ilegal maupun bertentangan dengan norma yang berlaku.
Imigrasi, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Bali guna memastikan seluruhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kontribusi positif selama berada di Indonesia. (*)



