Probali.id, GIANYAR — Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar direkomendasikan untuk diberhentikan setelah melalui rapat pemeriksaan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), Selasa (5/5/2026), di ruang kerja Sekretaris Daerah Gianyar.
Dua dari tiga ASN tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan. ASN berinisial DMCDPP yang bertugas sebagai Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dinyatakan bersalah karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Sementara itu, ASN berinisial KSS yang menjabat sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar terbukti menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar.
Keduanya direkomendasikan untuk diberhentikan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.selain kasus pidana, satu ASN lainnya berinisial LNH juga direkomendasikan pemberhentian karena pelanggaran disiplin berat. Yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama sepuluh hari kerja berturut-turut. Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Gianyar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama selaku Ketua TPHD menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas aparatur.
Menurutnya, ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelanggaran berat maupun tindak pidana tidak akan ditoleransi.
Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan atau atasan langsung memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pegawai. Apabila terjadi pembiaran terhadap pelanggaran disiplin, atasan terkait juga berpotensi dikenakan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan. (*)



