Probali.id, MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 8 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di traffic light kota.
Mereka ditertibkan karena mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebanyak 3 orang diserahkan ke Dinsos untuk dipulangkan, 4 lainnya dibina, dan 1 kasus khusus karena mengajak anak bayi.
“Kami akan terus lakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Denpasar,” kata Kepala Satpol PP Denpasar, Agung Nendra.
Masyarakat diminta tidak memberi uang dan melapor jika ada gangguan ketertiban. (*)



