spot_img

Cegah Banjir Terulang, Pemkab Badung Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Berawa

Probali.Id, Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung mulai menata ulang kawasan bantaran Sungai Sri Kahyangan di Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, sebagai langkah pencegahan agar banjir besar tidak kembali terulang di wilayah padat aktivitas pariwisata tersebut.

Penataan dilakukan menyusul banjir setinggi hingga dua meter yang melanda kawasan Berawa pada pertengahan Desember 2025 lalu. Evaluasi pascakejadian menunjukkan salah satu penyebab utama banjir adalah terganggunya fungsi sungai akibat bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan tanggul.

Sebanyak 17 bangunan, terdiri dari hotel, vila, rumah tinggal, hingga warung, dipastikan melanggar ketentuan sempadan sungai. Bangunan-bangunan tersebut dinilai menghambat upaya normalisasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung.

Baca Juga:  Patroli Malam Kakia Kampih, Satpolairud Polresta Denpasar Jaga Keamanan Dermaga Serangan

Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada para pemilik bangunan pada Jumat 30 Januari 2026

Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, Minggu 1 Januari 2026 mengatakan penertiban ini bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya melindungi kawasan Berawa dari ancaman banjir di masa depan.

“Normalisasi sungai ini dilakukan atas instruksi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. Tujuannya agar fungsi sungai kembali optimal dan risiko banjir bisa ditekan,” ujarnya.

Kardana menjelaskan, selama ini petugas kesulitan melakukan pengerukan sedimentasi dan pembersihan sungai karena tidak adanya akses jalan inspeksi. Alat berat pun tidak bisa masuk akibat bangunan berdiri terlalu rapat dengan tanggul.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Karya Rsi Gana di Pura Desa Sibanggede

Karena itu, pemerintah mewajibkan pemilik bangunan memundurkan bangunannya minimal satu meter dari bibir sungai. Ruang tersebut akan difungsikan sebagai jalur inspeksi bagi petugas PUPR untuk melakukan pengawasan dan perawatan sungai secara rutin.

“Kalau sungai bisa dikontrol dengan baik, sedimentasi dan sampah bisa cepat ditangani. Ini sangat penting, apalagi Berawa kawasan wisata yang aktivitasnya padat,” jelas Kardana.

Dari 17 bangunan yang melanggar, baru satu hotel yang telah menunjukkan komitmen dengan membongkar tembok pembatas secara mandiri. Satpol PP berharap langkah tersebut dapat diikuti pemilik bangunan lainnya.

“Kami mengedepankan kesadaran. Satu bangunan yang sudah membongkar tembok kami harapkan bisa menjadi contoh,” katanya.

Pemerintah juga memastikan bahwa jalur inspeksi tersebut tidak mengubah status kepemilikan lahan. Tanah tetap menjadi milik warga atau pengusaha sesuai sertifikat hak milik.

Baca Juga:  Tenang! Bupati Adi Arnawa Pastikan Bantuan Hari Raya Besar Keagamaan Rp2 Juta Pasti Cair

Sementara itu, Penyidik Satpol PP Badung, I Gede Ardika PP, menegaskan penertiban dilakukan secara bertahap melalui mekanisme surat peringatan. Setiap SP berlaku selama tujuh hari kerja.

“Kalau sampai SP ketiga tidak diindahkan, baru kami ajukan telaahan staf ke bupati untuk dilakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.

Penataan bantaran sungai ini diharapkan menjadi langkah awal memperbaiki sistem drainase alami di kawasan Berawa sekaligus menjaga kenyamanan warga dan wisatawan. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru