Probali.id, MANGUPURA – Tari Pemuput Pujawali dari Desa Adat Tambakan, Buleleng, didaftarkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Tarian sakral ini merupakan penutup rangkaian upacara Pujawali dan ungkapan syukur atas terselenggaranya Pujawali di Pura Khayangan Tiga Desa Tambakan dan Pura Subak.
Tari Pemuput Pujawali melibatkan lintas generasi, mulai dari remaja putri hingga krama dewasa, dan memancarkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Tarian ini juga dipercaya sebagai simbol kesuburan desa dan keseimbangan kehidupan.
Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan bahwa pendaftaran EBT merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan hukum terhadap warisan budaya. “Pencatatan EBT bukan sekadar administratif, tetapi langkah strategis menjaga identitas budaya,” ujarnya.
Pendaftaran EBT ini diharapkan dapat memberikan pelindungan hukum yang kuat dan menumbuhkan kesadaran publik untuk terus menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual berbasis tradisi dan kearifan lokal Buleleng.
Tari Pemuput Pujawali merupakan salah satu contoh kekayaan budaya Buleleng yang perlu dilindungi dan dilestarikan. Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya.
Dengan pendaftaran EBT, diharapkan Tari Pemuput Pujawali dapat terus hidup dan berkembang sebagai bagian dari identitas budaya Buleleng. Masyarakat juga diharapkan dapat terus menjaga dan melestarikan kekayaan budaya ini.
Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual berbasis budaya, termasuk Tari Pemuput Pujawali. (*)



