PROBALI, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama pemerintah desa dan kelurahan sepakat memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pembangunan teba komunal di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama untuk mengurangi sampah organik yang selama ini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perbekel, dan lurah di Ruang Rapat Pemkab Jembrana, Minggu (5/7).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, mengatakan para perbekel dan lurah menyatakan siap mendukung program tersebut. Namun, mereka berharap pemerintah daerah memfasilitasi alat berat untuk mempercepat pembangunan teba komunal.
“Para perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal ini. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemprov Bali yang ada di wilayah masing-masing bisa diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi teba komunal,” ujar Mahardika.
Selain pembangunan teba komunal, Pemkab Jembrana juga akan mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), khususnya dalam mengolah sampah organik. Ke depan, sampah organik tidak lagi diarahkan ke TPA, melainkan diproses di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi kompos dengan kapasitas yang dibatasi.
“Ke depan sampah organik akan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses menjadi kompos, dengan catatan kapasitasnya akan dibatasi agar tetap terkendali,” katanya.
Untuk mendukung sistem tersebut, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat desa dan kelurahan diminta menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penjadwalan yang terintegrasi antara sampah organik dan anorganik dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pemilahan sampah sejak dari sumber.
Mahardika menjelaskan, KSM bersama DLH juga didorong memastikan konsistensi jadwal pengangkutan serta kejelasan aturan mengenai iuran pengelolaan sampah yang besarannya akan ditetapkan oleh masing-masing KSM.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengantisipasi potensi munculnya lokasi pembuangan sampah liar sebagai dampak pembatasan sampah organik ke TPA. Untuk itu, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan pemerintah desa dan aparat terkait.
Pemkab Jembrana juga menetapkan kebijakan baru terkait penataan lingkungan. Setiap desa atau kelurahan yang mengajukan izin penebangan pohon diwajibkan menyediakan lahan sendiri sebagai tempat penampungan hasil tebangan.
Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah akan menggandeng Desa Adat untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Keterlibatan Desa Adat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah organik secara mandiri sehingga pengelolaan sampah di Jembrana dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (*)



