Probali.Id, Semarapura — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung.
Oknum PPPK tersebut berinisial IWYP diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, saat dikonfirmasi Selasa 10 Fenbruari 2026, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis 5 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
“Penangkapan tersangka baru bisa kami rilis sekarang karena saat itu masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan jaringan yang diduga terkait,” jelas Iptu Alit Purnawibawa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung melalui serangkaian penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan IWYP di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta mobil Daihatsu Terios warna putih bernomor polisi DK 1067 PM, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
“Barang bukti tersebut kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. Setelah diamankan, IWYP langsung dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih mendalami peran tersangka, apakah hanya sebagai pengguna atau juga terlibat sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, IWYP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun penjara. (*)



