spot_img

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran Rupiah, Termasuk Sitaan Pabrik Narkoba di Kuta Utara

Probali.Id, Mangupura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah pada Rabu, 2 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Badung dan meliputi barang bukti dari 199 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk kasus besar pabrik narkoba yang diungkap di wilayah Kuta Utara, Bali.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Badung
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus dari periode November 2024 hingga Juni 2025. Mayoritas merupakan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 102 perkara. Jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain Ganja: 12.061 gram, Ekstasi: 3.745,19 gram, Sabu-sabu: 1.113,93 gram, Kokain: 332,02 gram, Psilosina: 364,53 gram, Psikotropika (pil koplo): 5.371,49 gram

Baca Juga:  Pastikan Horeka Pilah Sampah, Bupati Badung Turun Langsung ke Kuta, Wabup Pantau Pengelolaan Sampah di Kelurahan Tuban

Selain itu, turut dimusnahkan alat bukti pendukung kejahatan seperti timbangan elektrik, bong (alat hisap sabu), handphone, tas, pakaian, dan dokumen. Salah satu kasus menonjol adalah barang bukti dari pengungkapan pabrik narkoba di sebuah villa mewah di Desa Tibubeneng, Kuta Utara yang ditangani Mabes Polri.

Dua tersangka warga negara asing (WNA) dalam kasus tersebut divonis seumur hidup setelah sebelumnya sempat divonis 20 tahun.

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, SH., MH. mengatakan bahwa pemusnahan ini penting sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti narkoba yang sudah inkracht akan dimusnahkan. Ini juga sebagai bentuk edukasi bahwa peredaran narkoba di Bali masih tinggi dan harus diberantas bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Korupsi KUR BRI

Kegiatan pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan di gudang. Selain itu, pemusnahan dilakukan guna menuntaskan eksekusi putusan pengadilan sesuai kewenangan jaksa.

“Kami tidak ingin ada tunggakan perkara dan tidak ingin barang bukti disalahgunakan, khususnya narkotika dan obat-obatan berbahaya,” tambah Sutrisno.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Badung ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta, M.M., M.Si, Perwakilan dari BNN Kabupaten Badung, Bea Cukai Ngurah Rai, Lapas Kerobokan, Satpol PP Badung, Kodim 1611, serta Dinas Kesehatan Badung.

Baca Juga:  Volume Sampah di Badung Naik 15 Persen saat Galungan dan Manis Galungan

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejari Badung dan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Bali. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya,” tungkasnya. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru