Probali.Id, Tabanan – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan kembali menuai polemik. Meski telah resmi dilantik dan aktif menjalankan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sejak akhir tahun 2025, hingga kini para PPPK tersebut belum juga menerima gaji.
Kondisi ini membuat ratusan PPPK Paruh Waktu terkesan bekerja tanpa kepastian hak finansial. Di tengah tuntutan kewajiban sebagai pegawai pemerintah, hak dasar berupa gaji justru belum terpenuhi. Pemerintah Kabupaten Tabanan pun berdalih keterlambatan tersebut disebabkan proses administrasi yang belum rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Made Urip Gunawan, tidak menampik keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Namun ia menegaskan persoalan ini bukan karena ketiadaan anggaran.
“Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah tersedia. Namun hingga saat ini belum ada OPD yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga Bakeuda belum bisa menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Urip mengungkapkan, akar persoalan terletak pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang diterima saat pelantikan. Dalam SK tersebut belum dicantumkan besaran gaji, sehingga OPD tidak memiliki dasar hukum untuk memproses pembayaran.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu baru bisa ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengacu pada SK Bupati. Namun hingga kini, SK Bupati tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Akibatnya, para PPPK Paruh Waktu berada dalam posisi serba tidak pasti. Di satu sisi mereka telah berstatus sebagai pegawai pemerintah dan dituntut menjalankan tugas, namun di sisi lain hak gaji belum diterima akibat persoalan administratif.
“Dalam SK Bupati nanti, gaji PPPK Paruh Waktu paling rendah akan dinaikkan Rp300 ribu, dari sebelumnya Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta,” beber Urip.
Ia menjelaskan, SK Bupati tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Setelah itu barulah SK bisa ditandatangani dan menjadi dasar penandatanganan PKS.
“Astungkara besok sudah mendapat nomor, sehingga SK Bupati bisa ditandatangani. Setelah PKS ditandatangani, OPD baru bisa mengajukan SPP dan SPM ke Bakeuda untuk pencairan gaji,” imbuhnya.
Lambannya proses ini pun memunculkan sorotan tajam terhadap kesiapan dan tata kelola pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan. Persoalan administratif yang berlarut-larut dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai, sekaligus mencerminkan persoalan klasik birokrasi daerah. (*)



