spot_img

KPK Bongkar Suap Bea Cukai, Rp7 Miliar Per Bulan Diselewengkan

Probali.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Rp7 miliar per bulan dari PT Blueray Cargo. Uang tersebut diduga sebagai ‘jatah’ bulanan untuk meloloskan barang impor kualitas KW ke Indonesia.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang impor KW yang diupayakan Blueray Cargo beragam, termasuk sepatu dan barang lainnya.

“Kami akan mendalami barang-barang KW lain yang diupayakan masuk ke Indonesia,” ujarnya.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Baca Juga:  WNA Jadi Sorotan, Kapolres Badung Tegaskan Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Selain itu, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri, dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan juga menjadi tersangka.

KPK menunjukkan uang suap yang dibungkus kardus sebagai bukti kasus ini. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus suap ini.

KPK berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru