spot_img

Kekosongan Aturan Teknis Calon Tunggal Berpotensi Ganggu Pilkel Perbekel di Tabanan

Probali.Id, Tabanan – Kekosongan aturan teknis turunan Undang-Undang Desa terbaru dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilihan perbekel (kepala desa) di Kabupaten Tabanan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kepastian hukum, terutama pada desa-desa yang hanya memiliki calon perbekel tunggal.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara rinci mengatur mekanisme pencalonan perbekel dengan calon tunggal, padahal Undang-Undang Desa yang baru telah membuka ruang tersebut.

“Undang-Undang sudah membolehkan adanya calon perbekel tunggal, tetapi aturan teknisnya belum ada. Ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat desa,” ujar Omardani, Senin (27/1).

Ia mengungkapkan, akibat belum jelasnya aturan tersebut, sejumlah desa di Tabanan terpaksa menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk memperpanjang masa penjaringan calon. Penundaan ini dikhawatirkan akan kembali terjadi pada gelombang pemilihan perbekel tahun 2027, yang akan diikuti oleh 97 desa.

Baca Juga:  Pemkab Badung Laksanakan Penganyaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

“Kami tidak ingin nanti terjadi penundaan berulang atau muncul persoalan hukum setelah pemilihan. Karena itu, kepastian regulasi menjadi sangat penting,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Komisi I DPRD Tabanan melakukan konsultasi langsung ke pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan terkait mekanisme pencalonan perbekel dengan calon tunggal. Upaya ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun regulasi daerah.

Selain persoalan calon perbekel, Omardani juga menyoroti kesulitan yang dihadapi sejumlah desa dalam menjaring calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Minimnya minat masyarakat untuk menjadi anggota BPD turut menjadi tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Omardani berharap pemerintah pusat segera menerbitkan PP dan aturan turunan lainnya dari Undang-Undang Desa yang baru. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kunci agar pemerintah daerah dapat menyiapkan peraturan daerah (perda) yang menjamin kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan pemilihan perbekel di Tabanan.

Baca Juga:  Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung untuk Cegah Atlet Demam Panggung

“Informasi yang kami terima, PP tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara. Harapan kami, regulasi itu bisa segera ditetapkan sehingga tidak menimbulkan polemik di daerah,” pungkasnya (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru