spot_img

Uang Nasabah Belum Kembali, LPD Sangeh Desak Kejari Badung Sita Seluruh Aset Koruptor

Probali.Id, Mangupura — Meski mantan Ketua LPD Sangeh, I Nyoman Agus Aryadi, telah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi, uang nasabah yang dikorupsi masih belum sepenuhnya kembali. LPD Sangeh pun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk menelusuri dan menyita seluruh aset milik Agus Aryadi demi mengembalikan kerugian nasabah.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Plt Ketua LPD Sangeh, Ida Bagus Anom Karang, saat menerima uang hasil lelang rampasan negara sebesar Rp30.500.000 dari Kejari Badung pada Rabu 2 Juli 2025. Uang tersebut merupakan bagian dari uang pengganti dalam perkara korupsi yang menjerat Agus Aryadi.

“Hari ini kami cuma diberikan uang pengganti Rp30.500.000. Harapan kami, pihak Kejaksaan bisa menelusuri dan menyita semua aset-aset milik Agus Aryadi agar kerugian LPD Sangeh bisa dikembalikan,” ujar Anom Karang.

Baca Juga:  Bupati Badung Beri Penghargaan Dinas Sosial Badung

Anom Karang membeberkan bahwa kerugian LPD akibat ulah Agus Aryadi tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit dari Prof. Ramanta, total kerugian LPD Sangeh mencapai Rp130 miliar, dengan Rp67 miliar di antaranya merupakan dana tunai yang dialirkan langsung oleh Agus Aryadi.

“Kerugian sisanya berasal dari kredit fiktif. Makanya kami mendesak jaksa agar menyita seluruh aset yang dimiliki oleh Agus Aryadi,” ungkapnya.

Meskipun pengadilan telah memutuskan secara hukum bahwa Agus Aryadi bersalah, penyelesaian pengembalian uang nasabah dinilai masih belum jelas. Hingga kini, pihak LPD Sangeh mengaku belum mengetahui keberadaan aset maupun aliran dana hasil korupsi secara rinci.

“Kami masih menunggu usaha-usaha jaksa untuk menyita aset Pak Agus Aryadi. Kami juga dengar masih menunggu temuan dari PPATK untuk melacak aliran dananya,” tambahnya.

Baca Juga:  Wabup Badung Tinjau Titik Banjir di Kedonganan, Pastikan Penanganan Cepat dan Siapkan Solusi Jangka Panjang

Nasabah Masih Menunggu Kepastian
Kondisi ini membuat pihak LPD Sangeh berada dalam situasi dilematis. Pasalnya, meskipun keputusan hukum telah inkrah, nasabah masih belum mendapat kejelasan soal dana mereka.

“Kasusnya sudah berkekuatan hukum, tapi uang nasabah belum jelas penyelesaiannya. Kami masih bingung ini,” tutup Anom Karang. (*)

Untuk itu LPD Sangeh berharap Kejari Badung dapat bergerak cepat menindaklanjuti proses penyitaan aset untuk mengembalikan hak nasabah yang dirampas akibat korupsi berjamaah ini. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru