Denpasar, Probali.id – Lembaga Riset Center for Dharmic Studies (CDS) menggelar diskusi terbatas perihal kewajiban umat Hindu melaksanakan dharma dana. Diskusi digelar di Sekretariat CSD di Denpasar, pada Jumat 13 Desember 2024.
Diskusi tersebut menghadirkan dua peneliti CDS, yakni; Dr. Ravinjay Kuckreja dan Dr. I Gede Suwantana serta dipandu Ketua CDS, Prof. Dr. I Nyoman Yoga Segara. Itu diikuti oleh setidaknya 25 orang peserta dari akademisi dan praktisi Hindu.
Dalam diskusi tersebut pun terkuak beberapa permasalahan klasik seperti pengelolaan dana punia yang seolah tidak jelas, meskipun sudah ada Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) hingga pemanfaatannya yang tidak proporsional karena lebih banyak untuk ritual dan keagamaan. Padahal dana punia juga bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia Hindu.
Yang menarik, sebagian besar peserta diskusi malah baru mendengar nama BDDN. Fakta ini membuktikan lemahnya sosialisasi hingga ke akar rumput.
Selain itu, juga diperlukan sinergi dengan elemen masyarakat untuk menggalang dana umat sehingga tidak terkesan tersentralisasi.
Untuk itu, Prof. Yoga Segara mengajak untuk produktif dengan memberikan solusi konkrit yang implementatif, terlebih pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Punia.
Ajakan ini ditanggapi Dr Suwantana dengan terlebih dahulu umat Hindu memahami sejarah Dharma dana dalam Hindu, termasuk bagaimana gerakan filantropi ini telah dilakukan sejak dulu di India hingga di Indonesia. Bahkan teks suci dalam Weda sangat banyak yang dapat menjadi rujukan.
Sedangkan Dr. Ravinjay lebih banyak memaparkan bahwa di dalam kitab suci Weda persoalan dharma dana sudah banyak dijelaskan. Hanya saja tidak mampu dipraktekkan secara utuh atau prakteknya mengikuti kebiasaan lokal di mana Hindu itu ada.
Dari berbagai perspektif yang mengemuka, CDS setelah diskusi segera akan merilis Policy Paper dan diserahkan kepada pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Agama Cq Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan BDDN.
CDS berharap hasil diskusi ini dan hasil riset yang melibatkan dua peneliti CDS (Prof. Yoga Segara dan Dr. Suwantana) saat melakukan penelitian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Balai Litbang Agama Semarang, dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut [*]



