Denpasar, Probali.id – Orang Bali mengenal dengan dua istilah perkawinan yang kini lumbrah dilaksankan oleh masyarakat khususnya yang beragama Hindu. Keduanya adalah kawin biasa dan kawin nyentana.
Untuk kawin biasa, sipihak lelaki yang meminang di ke pihak perempuan. Sebalinya kawin nyentana pihak perempuan yang meminang pihak lelaki.
Namun demikian di era Bali Tempo doeloe, ada dua jenis perkawinan lainnnya yang kini tidka lagi relevan dengan kehidupan kekinan.
Kedua jenis perkawinan tersebut adalah perkawinan matunggu dan perkawinan paselang.
Dua perkawiinan itu memiliki arti yang berbeda, dikutif probalinews.com dari buku Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali terbit tahun 2011, Prof. Dr. Wayan P. Windia menjelaskan secara gamblang.
- Matunggu
Bentuk perkawinan ini digelar apabila si suami tidak memberi petukon atau mahar kepada sang istri.
Sebagai gantinya, si suami harus tinggal di rumah istri dalam kurun waktu tertentu.
Selama berada di rumah mertua, mempelai laki-laki harus mengerjakan pekerjaan yang biasa diambil oleh mertua.
Pekerjaan tersebut mulai dari mengerjakan sawah dan ladang tanpa upah. Sementara hasil pekerjaannya diambil oleh mertua sebagai ganti mahar.
Hal itu dilakukan oleh si suami sampai hasil kerja melunasi uang mahar.
2. Kawin Paselang
Perkawinan jenis ini juga disebut perkawinan ditoroni.
Perkawinan jenis ini lazim dilakukan oleh keluarga dari kalangan puri atau kerajaan.
Perkawinan ini dilakukan untuk menghindari kacamputan atau terputusnya keturunan puri.
Selain itu, karena si perempuan tidak memiliki saudara laki-laki dan terbatasnya laki-laki dari kalangan Puri untuk dijodohkan.
Alasan lainnya adalah untuk menghindari harta benda milik puri jatuh kepada orang lain.
Sebagai gantinya, dipimjamlah laki-laki yang sudah kawin dari kalangan puri lainnya.
Laki-laki itu bertugas untuk membuahi si perempuan dan kelak anaknyalah melanjutkan warisan si perempuan.
Kelak anaknyalah melanjutkan warisan si perempuan.
Jenis perkawinan paselang berbeda dengan kawin nyentana. Nyentana adalah perkawinan dimana pihak perempuan bertindak sebagai laki-laki untuk meminang atau melamar ke pihak laki-laki.
Meskipun tidak lagi dilaksanakan era kini, namun perkawinan paselang dinyatakan sah.
Pengesahan itu berdasarkan putusan Majelis Pengadilan Kerta di Denpasar No. 2/1948 tanggal 3 Februari 1948.
Kedua jenis perkawinan itu tidak lagi dilaksanakan di era modern kini. Namun muncul perkawinan jenis lainnya sebagai ganti.
Perkawinan itu adalah perkawinan pada gelahang atau yang berarti miliki bersama.
Terdapat pula penyebutan lain untuk istilah pada gelahang itu. Negen dua, negen dadua, nadua umah, mekaro lemah, dan megelar warang.
Secara lengkap buku Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali yang diterbitkan Udayana University Press ditulis oleh I Ketut Sudantra, I Gusti Ngurah Sudiana, dan Komang Gede Narendra. ***



