Probali.Id, Singaraja – Banjir hebat yang merendam puluhan rumah warga di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, kini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum serius. Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menilai dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Bali Handara Golf tak hanya bersifat administratif, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, tercatat merendam sedikitnya 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat. Sejumlah temuan di lapangan mengarah pada dugaan perubahan alur air alami akibat pembangunan gorong-gorong raksasa serta proyek fisik lain di kawasan Bali Handara Golf.
Potensi pelanggaran tersebut menguat setelah Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak pada Kamis 22 Januari 2026. Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bersama jajaran pansus dan organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Made Supartha, apabila terbukti ada pembangunan yang melanggar tata ruang dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka konsekuensi hukumnya tidak bisa dihindari.
“Ketika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan tata ruang dan berdampak langsung pada keselamatan warga, maka ini bisa masuk ke ranah hukum pidana,” tegasnya.
Di kawasan Bali Handara Golf, pansus menemukan pembangunan jalan beton serta renovasi tiga bangunan dengan progres di atas 60 persen. Namun, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Atas temuan itu, seluruh aktivitas proyek dihentikan dan dipasangi garis Satpol PP.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup, terutama bila menimbulkan kerugian sosial dan materiil bagi masyarakat.
“Jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan banjir, maka sanksinya tidak hanya administrasi, tapi juga pidana,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir. Ia menyebut kerusakan rumah dan lahan warga akibat banjir dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
“Kerugian warga dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana maupun gugatan perdata,” katanya.
Pansus TRAP menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum. Penanganan kasus Bali Handara Golf dinilai penting sebagai preseden agar pelanggaran tata ruang tidak lagi dianggap remeh dan menimbulkan bencana bagi masyarakat. (*)



