Probali.id, Klungkung — Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui Sosialisasi Proses Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania pada Kamis, 10 April 2026
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Satria hadir langsung didampingi Wakil Bupati Tjok Surya Putra serta Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, bersama jajaran pimpinan perangkat daerah dan ratusan perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.
Dalam arahannya, Bupati Satria menekankan bahwa dana hibah merupakan amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Ia mengingatkan seluruh penerima hibah, baik pengempon pura maupun organisasi adat, untuk memahami regulasi secara menyeluruh guna menghindari kendala administrasi dan hukum di kemudian hari.
“Pencairan dana hibah ini bertujuan untuk mendukung pelestarian adat dan budaya. Saya minta seluruh proses diikuti sesuai aturan. Jangan sampai niat baik kita untuk membangun justru terhambat karena kesalahan administrasi atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak lengkap,” tegas Bupati Satria.
Meski di tengah keterbatasan fiskal daerah, Bupati Satria menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap memprioritaskan anggaran hibah sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian tradisi. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Klungkung saat ini menjadi salah satu daerah dengan alokasi hibah terbesar yang terus meningkat setiap tahunnya.
Menurutnya, peningkatan alokasi tersebut sangat dipengaruhi oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan sumber pendapatan, khususnya melalui pengembangan potensi di Kecamatan Nusa Penida.
“Kita patut bersyukur karena pemerintah tidak mengurangi bantuan hibah, justru terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan adat dan budaya di Kabupaten Klungkung tetap lestari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026 terdapat 557 kelompok masyarakat penerima hibah dengan total alokasi mencapai Rp97,8 miliar.
Ia menjelaskan bahwa para penerima wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta melaksanakan penggunaan dana sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, seluruh penerima hibah diwajibkan menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat 31 Desember 2026.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat penerima hibah dapat berjalan dengan baik, sehingga bantuan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelestarian adat dan budaya tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)



