spot_img

Anggota DPRD Badung Putu Parwata Tekankan Kesetaraan Perlakuan Rumah Ibadah

Probali.id, MANGUPURA – Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak beragama dan beribadah masyarakat sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Parwata mengatakan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan.

“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujarnya.

Menurut Parwata, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan.

“Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah,” katanya.

Baca Juga:  Orang Bali Sudah Tinggalkan Jenis Perkawinan Matunggu dan Paselang, Kenapa?

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara. “Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegas Parwata.

Parwata menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik. “Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat,” pungkasnya.  (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru