Probali.id, DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MT (37) di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga terkait aktivitas pelaku.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi dari Lapas Kerobokan.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas pada November 2025, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2026).
Saat penggerebekan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Polisi menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MT diketahui berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang di lokasi tertentu atas perintah jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan Rp2 juta untuk setiap pengambilan.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan berpotensi seumur hidup. (*)



