spot_img

50 Ekor Burung Jalak Kebo Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

Probali.id, MANGUPURA – Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor burung Jalak kebo (Acridotheres javanicus) yang disembunyikan di dalam truk buah. Burung-burung tersebut berasal dari Jawa Timur dan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Beni Supeno, Kepala Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk, menyatakan bahwa setiap satwa memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, praktik peredaran atau pemindahan satwa tanpa pengawasan dan tanpa dokumen resmi tetap berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Puluhan burung tersebut kemudian diamankan dan ditempatkan di kandang transit sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Hutan KPH Bali Barat pada 2 Februari 2026. Kegiatan pelepasliaran dihadiri oleh tim dari Dokter Hewan Karantina Satpel Gilimanuk, UPTD KPH Bali Barat, dan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Ajak LPD Sukseskan Program Kredit PMI Tanpa Bunga

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengapresiasi kolaborasi dan kesigapan seluruh pihak yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar tersebut. “Pelepasliaran ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi mampu memastikan setiap satwa liar kembali ke tempatnya, yaitu alam,” ujarnya.

Balai KSDA Bali berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penanganan satwa liar sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menumbuhkan kepedulian dan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian satwa liar. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru