Probali.id, DENPASAR – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menetapkan Sanur, Denpasar sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE). Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.
Pencanangan zona pariwisata rendah emisi ini dilaksanakan dengan pelepasan Burung Dara serta pemotongan pita di Sanur Seaside Denpasar, Sabtu (21/2). Jaya Negara menjelaskan, Kawasan Sanur merupakan jantung pariwisata Kota Denpasar dan keberadaannya harus terus dijaga guna menjaga kualitas dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan.
“Sanur adalah wajah pariwisata Denpasar. Penataan transportasi dan pengendalian emisi menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga,” ujar Jaya Negara.
Bendesa Adat Intaran Sanur, I Gusti Agung Alit Kencana, menilai penataan Kawasan Rendah Emisi mulai menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat. Country Director WRI Indonesia, Nirarta Samadhi, menyampaikan bahwa KRE perlu dirancang dengan prinsip keadilan akses.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan bahwa setelah Perwali ini ditetapkan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan operasional kebijakan. (*)



