Probali.id, DENPASAR – TPA Suwung di Denpasar Selatan kembali beroperasi pada Senin (2/3/2026) pagi setelah dihentikan sementara karena kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik open dumping.
Truk-truk sampah yang sempat mengular sepanjang jalan TPA kini satu persatu sudah bisa membuang sampahnya ke TPA terbesar di Bali itu.
Pembukaan TPA Suwung dilakukan setelah koordinasi antara Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan Pemkot Denpasar. Perwakilan UPT Pengelolaan Sampah Pemkab Badung, I Gede Sucipta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat-alat operasional guna mendukung kelancaran aktivitas di lokasi.
Namun, masih ada kendala teknis berupa kerusakan alat berat (excavator) milik provinsi yang saat ini masih dalam tahap perbaikan. Kementerian Lingkungan Hidup telah memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung sejak 23 Mei 2025, dengan batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik tersebut. (*)



