spot_img

Tenang! Bupati Adi Arnawa Pastikan Bantuan Hari Raya Besar Keagamaan Rp2 Juta Pasti Cair

MANGUPURA, Probali.id – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan bahwa program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp2 juta kepada masyarakat Badung akan tetap berjalan.

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa program ini akan berpijak pada aturan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Pihaknya menegaskan kebijakan ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat dan mengantisipasi inflasi yang sering terjadi saat hari-hari besar keagamaan, bukan THR.

Demikian ditegaskan dalam rapat koordinasi dengan para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung, Jumat (14/3/2025).

Bupati Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba.

Baca Juga:  Wabup dan Ketua DPRD Badung Tinjau Kesiapan Imlek 2577 di Kuta dan Tanjung Benoa

“Kebijakan ini tentu kami akan siapkan dari aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion. Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak kantor wilayah hukum provinsi Bali,” tegas Adi Arnawa.

Bupati memahami dalam perjalanannya, kebijakan yang baru pertama kali diambil ini terjadi sedikit hambatan saat pendataan di bawah.

Namun Beliau mengharapkan masyarakat tetap tenang, sabar dan jangan bias, karena pihaknya tetap berhati-hati agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Dijelaskan pula sudah ada syarat bagi penerima bantuan sosial ini yaitu masyarakat yang berdomisili 5 tahun di badung secara terus menerus, berpenghasilan maksimal 5 juta, minimal mempunyai tanggungan 1 orang dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin.

Baca Juga:  Ikut Bersinergi Pasca Bencana, Kwarcab Badung Wujudkan Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

Bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunannya. Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan. Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas.

Hasil musdes/kelurahan, datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi. (*)

POS BALI/IST

Foto – Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba saat Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di Puspem Badung, Jumat (14/3).

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru