Probali.id, MANGUPURA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyampaikan Pandangan Umum Dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang Utama Gosana, fraksi dengan jumlah kursi mayoritas ini mendesak pemerintah daerah mengambil langkah serius dan terukur untuk menuntaskan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sugita Putra, mengatakan penanganan sampah harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, perbekel, hingga kepala lingkungan atau kelian banjar dinas.
“Bila dipandang perlu, Bupati Badung membuat instruksi atau surat edaran yang mengatur prioritas penganggaran, penyusunan masterplan pengolahan sampah skala besar, pelatihan SDM, serta pemberian sanksi tegas bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Sugita menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang sudah ada, seperti Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Ia juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar bagi pencemar dan perusak lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Selain penindakan, Fraksi tergemuk di DPRD Badung ini mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan atau insentif kepada desa/kelurahan atau pelaku pengelolaan sampah yang berhasil menangani sampah secara baik.
Ia juga mendorong agar Pemkab Badung mengkaji kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah melalui skema “Badung Bersih”.
“Pengalaman membuktikan bahwa bertahun-tahun pengelolaan sampah menjadi polemik tanpa ujung. Kami berharap kerja sama dengan pihak ketiga dapat dikaji mendalam, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun pelaksanaannya. Jika kerja sama ‘Badung Bersih’ ini berhasil, maka pengelolaan sampah tidak lagi membebani perangkat daerah, camat, desa, atau krama adat,” tegasnya. (*)



