Probali.id, MANGUPURA – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jumat (13/02/2026).
LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira kepada Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten/Kota se-Bali serta Ketua Partai Politik.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LHP juga menjadi syarat mutlak pencairan dana bantuan tahun anggaran berikutnya serta menilai kesesuaian laporan pertanggungjawaban. (*)



