spot_img

Lebaran, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri

Rpbali.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh kepala daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Para gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakilnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.

​Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diteken pada 8 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan nakhoda daerah tetap berada di wilayah masing-masing untuk memastikan pelayanan publik dan keamanan terjaga selama masa mudik dan lebaran.

​”Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial atas arahan Presiden atau keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/3).

​Tito menegaskan, bagi kepala daerah yang sudah mengantongi izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin alasan penting lainnya pada tanggal tersebut, diminta untuk segera melakukan penjadwalan ulang atau pembatalan.

​Tujuan utama dari “larangan terbang” ini adalah agar pemerintah daerah bisa merespons cepat dinamika di lapangan. Terutama terkait lonjakan pemudik dan potensi gangguan keamanan.

4 Agenda Strategis yang Harus Dikawal:

​Dalam SE tersebut, Tito memerinci empat poin utama yang wajib menjadi fokus kepala daerah selama masa siaga:

  1. Keamanan & Keselamatan: Memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk mengantisipasi risiko gangguan kamtibmas.
  2. Kelancaran Mudik: Memastikan infrastruktur dan personel siap mendukung arus mudik dan balik.
  3. Pengendalian Inflasi: Memantau stabilitas harga pangan di pasar agar tidak terjadi lonjakan harga yang membebani rakyat.
  4. Penyelenggaraan Idul Fitri: Memastikan perayaan ibadah di wilayah masing-masing berjalan kondusif.

​”Kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis dan hadir di tengah masyarakat saat momentum Lebaran,” tambah mantan Kapolri tersebut.

​Surat edaran ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden RI serta sejumlah menteri koordinator sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap kedisiplinan para kepala daerah. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru