Probali.id, DENPASAR – Polresta Denpasar bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial G.I. asal Italia, setelah diduga mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta. WNA tersebut diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas dan bersikap tidak kooperatif saat ditindak oleh petugas, termasuk melawan serta tidak menghormati aparat yang tengah menjalankan tugas.
Menindaklanjuti kejadian yang sempat viral di media sosial, tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Ia menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Penanganan ini juga menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap WNA tersebut telah diajukan rekomendasi deportasi dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. (*)



