PROBALI.ID, MANGUPURA – Polres Badung berhasil membongkar jaringan pencurian mesin traktor yang beraksi di sejumlah wilayah persawahan di Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka, tiga di antaranya masih memiliki hubungan keluarga.
Tiga pelaku utama masing-masing berinisial IMS (40), FEP alias Fendrik (29), serta MI alias Ikhsan (26). IMS diketahui merupakan ayah mertua FEP, sementara MI merupakan tetangga kos FEP di wilayah Sibang Kaja, Abiansemal. Dua tersangka lainnya adalah II alias Indra (23), anak kandung IMS, serta IM (42) yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Kapolres Badung AKBP Arif Batubara mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang secara khusus menyasar mesin traktor di area subak. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat.
“Hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka belum tercatat sebagai residivis dan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” ujar AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di Polres Badung, Rabu 17 Desember 2025
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin traktor yang masih utuh. Hal ini lantaran para pelaku belum sempat membongkar atau menjual barang hasil curian. Bahkan, pengejaran terhadap para tersangka dilakukan hingga ke wilayah Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya 13 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Badung. Namun, hingga kini baru tiga laporan resmi yang diterima polisi, dan seluruhnya mengarah pada kelompok pelaku yang sama.
Pencurian pertama terjadi pada Kamis, 13 November 2025, di Subak Enjung dengan kerugian sekitar Rp12 juta. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci pas untuk melepas mesin traktor dari rangkanya.
Dalam kasus tersebut, IMS berperan sebagai otak kejahatan yang menentukan sasaran, menyiapkan peralatan, serta kendaraan operasional berupa sepeda motor hasil curian. Sementara II bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi dan membantu proses pelepasan mesin.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mesin traktor Kubota warna oranye, dua buah kunci pas, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 2415 CDH,” jelas Arif.
Aksi pencurian berikutnya terjadi di Subak Uma Tegal pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan kerugian mencapai Rp77 juta. Dalam kejadian ini, pelaku mencuri dua unit mesin traktor Kubota yang diketahui merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali, serta satu unit mesin perontok padi.
Selain itu, pencurian juga terjadi di Subak Buangga pada Senin, 8 Desember 2025, dengan nilai kerugian sekitar Rp13 juta. Kejadian tersebut terungkap setelah pelapor curiga melihat kondisi traktor yang tertutup terpal dan tidak berada pada posisi semestinya. (*)



