PROBALI.ID, TABANAN – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kegiatan berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 17 Desember 2025 , dan dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, serta bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Bali.
Sesjam Pidum Undang Mugopal menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, khususnya untuk perkara ringan dengan syarat tertentu, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung implementasinya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Januari 2026.
“Kami siap berkolaborasi dan menyiapkan jajaran untuk mendukung pelaksanaannya di Bali, yang sesuai undang-undang dapat mulai berlaku dia bulan Januari 2026, agar dapat berjalan dengan baik di Provinsi Bali,” katanya.
Bupati Tabanan Komang Sanjaya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pidana kerja sosial dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk berkolaborasi serta memfasilitasi pelaksanaannya di daerah.
“Kami siap berkolaborasi, memfasilitasi pelaksanaan teknis, serta mendukung pembinaan dan penyediaan sarana pendukung agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan,” pungkasnya. (*)



