spot_img

Kejari Badung Mewakili Bupati Badung Menangkan Upaya Hukum Banding di PT TUN Mataram


Probali.id, Mangupura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara dalam sengketa aset Pemkab Badung.

Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2025 oleh Majelis Hakim PT TUN Mataram.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT TUN Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang menolak gugatan I Gusti Ngurah Rai Suara untuk seluruhnya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Bupati Badung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan surat keputusan terkait aset yang disengketakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari pendampingan hukum yang dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung.

Baca Juga:  Pemkab Badung dan Asosiasi Pariwisata Sepakat Wujudkan Tata Kelola Pariwisata Berkualitas

Ia juga menekankan pentingnya pengamanan dan penataan aset daerah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Dengan adanya putusan ini, Kajari Badung berharap dapat terus mendukung program pemerintah daerah Kabupaten Badung dalam mempertahankan aset daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kajari memerintahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. beserta tim Jaksa Pengacara Negara untuk senantiasa hadir dan mendukung program pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan APBD Kabupaten Badung yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung.
“Dengan melakukan pendampingan hukum dan memberikan bantuan hukum apabila ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggagalkan program yang telah direncanakan oleh Bupati Badung atau Pemerintah Kabupaten Badung,” tegas Kajari. (*)

Baca Juga:  Curi Motor dan Handphone di Kos-kosan Abiansemal, Pelaku Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Jakarta

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru