spot_img

Dukung Arah Kebijakan Bupati Badung, F-PDIP Sepakati RPJMD 2025-2029, Perubahan Perda Pajak dan KUA/PPAS 2025

Probali.id, Mangupura – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Badung mendukung arah kebijakan bupati dalam rangka mewujudkan Kabupaten Badung yang sejahtera dan bahagia melalui program-program unggulan daerah, sesuai visi misi pada saat kampanye. 

Fraksi tergemuk di parlemen Badung ini juga sepakat menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. Yakni, Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2025-2029 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta KUA/PPAS 2025.

Hal itu diungkapkan F-PDIP melalui pembacanya Made Ponda Wirawan pada rapat paripurna dengan agenda pemanangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung, Senin (28/7/2025).

Meski sepakat, F-PIP tetap memberikan sejumlah saran dan masukan kepada bupati Badung. Seperti tentang RPJMD Semesta Berencana 2025-2029, F-PDIP bersama pemerintah mempunyai kewajiban moral untuk mewujudkan semua janji-janji pemerintah untuk masyarakat Badung yang sejahtera dan bahagia.

Baca Juga:  Gudang Toko Nusa di Klungkung Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu

Di bidang infrastruktur jalan, Pemkab Badung wajib hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, salah satu dengan pembangunan jalan-jalan baru untuk mengurai kemacetan yang terjadi selama ini.

Pemkab Badung juga diminta menyediakan transportasi alternatif untuk mengurangi dampak kemacetan menuju Bandara I Gusti  Ngurah Rai yaitu dengan menyiapkan transportasi laut/taxi laut, utamanya jalur dari  Canggu ke Bandara. “Kami juga menyarankan penataan kawasan daerah tujuan wisata,” ujar Ponda.

Dalam kesempatan itu, F-PDIP juga mengapresiasi perubahan pajak dan retribusi daerah. Sehubungan dengan dilakukannya perubahan terhadap Perda 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Pemkab Badung juga melakukan perubahan substansi mengenai penambahan objek retribusi dan perubahan struktur dan tarif retribusi sesuai dengan kebutuhan dan potensi di daerah. 

Baca Juga:  Badung Siapkan Anggaran Rp16 M untuk Program Makan Siang Gratis, Kapan Dimulai?

“Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada bupati berkewajiban untuk menyampaikan kembali perubahan atas Pajak dan Retrebusi Daerah ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan peraturan daerah tersebut,” katanya. 

Sementara untuk Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS TA 2025, fraksi yang dipimpin Bima Nata ini meminta bupati menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sesuai dengan instruksi presiden tentang efesiensi belanja.

Adapun rincian Rancangan Perubahan KUA/PPAS TA 2025, pada APBD induk 2025 pendapatan daerah dirancang Rp10.671.753.820.259,00, pada rancangan perubahan meningkat sebesar 4,58% setara dengan Rp11.160.683.172.830,00.

Untuk belanja daerah pada APBD induk dirancang sebesar Rp10.587.521.770.499,00 meningkat sebesar 20,82% pada rancangan perubahan setara dengan Rp12.791.829.885.713,00. 

Baca Juga:  Jembrana Luncurkan e-Retribusi Parkir Gilimanuk untuk Tingkatkan PAD dan Tekan Kebocoran Admin

Perbandingan antara pendapatan dan belanja pada perubahan tahun anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp 1.831.146.712.883,00. Namun, defisit ini akan ditutupi dengan Silpa sebelumnya sebesar Rp381.146.712.883,00 , pinjaman daerah sebesar Rp 1.450.000.000.000,00  dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp200.000.000.000,00.

“Dengan postur perubahan APBD tahun anggaran 2025 seperti tersebut diatas, maka Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami dan mendukung arah kebijakan bupati dalam rangka mewujudkan Kabupaten Badung yang sejahtera dan bahagia melalui program-program unggulan daerah, sesuai visi misi pada saat kampanye,” tukas Ponda Wirawan.  

Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi tiga wakil ketua dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, para anggota DPRD dan pejabat di lingkup Badung. (*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru