PROBALI, MANGUPURA — DPRD Kabupaten Badung menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran eksekutif serta anggota DPRD Badung.Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat karena pembahasan hingga penetapan nota kesepakatan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Dalam APBD Perubahan 2026, perhatian besar diarahkan pada pembangunan infrastruktur. Porsi anggaran infrastruktur disebut mencapai 59,23 persen. Anom berharap alokasi tersebut dapat direalisasikan sesuai rencana, terutama karena sejumlah program berkaitan dengan proses pembebasan lahan.
“Astungkara, proses pembebasan ini bisa diselesaikan sehingga pada tahun 2027 kita sudah melangkah ke tahap pembangunan jalan. Astungkara, pada tahun 2028 kondisi kemacetan di Badung secara perlahan bisa diatasi,” ujar Anom Gumanti.
Selain infrastruktur, Anom Gumanti juga menyoroti wacana pemberian insentif kepada pecalang. Ia menyatakan kurang sependapat jika insentif diberikan langsung kepada pecalang karena berada dalam domain adat.
Menurutnya, desa adat memiliki ruang membentuk lembaga atau tim keamanan sesuai kebutuhan, dengan mengacu pada sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat.Ia mencontohkan keberadaan tim keamanan Samudra Jaya di Kuta yang beranggotakan warga lokal dan direkrut khusus untuk menjalankan tugas keamanan.
Anom Gumanti berharap lembaga semacam itu memiliki dasar regulasi yang jelas melalui awig-awig, pararem, pasuaran atau aturan tertulis desa adat. Sementara mekanisme pemberian insentif tambahan dan pengawasannya, kata dia, masih akan dikaji serta dikonsultasikan dengan perangkat daerah terkait. (*)



