Probali id, MANGUPURA – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025, Kamis (23/4), di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Sekretaris DPRD I Gede Surya Kurniawan, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui PP Nomor 13 Tahun 2019.
“Ketika masa berakhir tahun berjalan, kewajiban Bupati setelah tiga bulan harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Posisi Dewan setelah menerima dokumen itu, Dewan wajib membahas selama 30 hari. Astungkara kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ tahun 2025,” ujarnya usai rapat.
Dalam rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD, DPRD Badung menyampaikan sejumlah catatan strategis yang difokuskan pada pelaksanaan sembilan program prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2025.
Sembilan program prioritas tersebut meliputi sektor pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni dan budaya; pariwisata; infrastruktur; tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik; penataan ruang dan kawasan permukiman; serta lingkungan hidup dan kebencanaan.
Gumanti menegaskan, seluruh rekomendasi yang dihasilkan DPRD wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa catatan-catatan yang dibahas melalui pembahasan Dewan ini, yang sudah terkeluar dalam rekomendasi-rekomendasi itu, adalah dokumen daerah yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Badung dan seluruh perangkatnya. Artinya bahwa undang-undang sudah memberikan kewenangan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, terdapat sanksi yang diatur dalam regulasi apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
“Sudah sangat jelas juga di dalam PP itu diatur sanksi-sanksinya,” pungkasnya. (*)



